Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditujukan untuk memastikan agar warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing bisa tetap memiliki hak atas tanah dengan